Langsung ke konten utama

Gotong Royong Mengangkat Beban Pandemi!

Gotong Royong Mengangkat Beban Pandemi! Sewaktu masih kecil kamu pasti pernah mendengar, atau setidaknya pernah membaca salah satu peribahasa Indonesia yang berbunyi “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing” . Arti sederhana dari peribahasa tersebut adalah, bahwa ketika suatu pekerjaan dilakukan secara bersama-sama maka pekerjaan itu akan terasa lebih mudah. Bentuk sederhana dari peribahasa tersebut seperti apa?. Saat kamu bersekolah, mungkin setiap hari Jum’at ada jadwal kerja bakti membersihkan sekolah sebelum memulai pelajaran. Atau ketika hari minggu, Pak RT tempat tinggalmu akan mengajak untuk membersihkan lingkungan di sekitar kompleks rumahmu. Bagi kita di Indonesia, kegiatan saling bersatu padu dalam melakukan pekerjaan ini lebih dikenal sebagai budaya “ Gotong Royong ”. Budaya gotong royong di Indonesia telah dikenal mulai dari zaman nenek moyang kita, hingga waktu zaman penjajahan pun, seluruh rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke bersatu padu untuk mengusir para...

Indonesia menyetujui peraturan untuk mengebiri secara kimiawi pedofil. Seberapa efektif itu?

Presiden Joko Widodo "Jokowi" baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengebirian kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Diumumkan minggu ini, Jokowi menyetujui undang-undang tersebut pada bulan Desember untuk "memberikan efek jera bagi para pelaku, dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak-anak". menurut siaran pers dari Kabinet Indonesia.

Rancangan peraturan tersebut pertama kali diajukan dan diratifikasi oleh DPR pada tahun 2016. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan pada saat itu bahwa praktisi medis secara etis tidak dapat mengebiri orang tanpa adanya pedoman yang tepat.

Di bawah peraturan baru ini, mereka yang melakukan kekerasan atau mengancam secara seksual terhadap anak - yang didefinisikan sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun - akan menjalani kebiri kimia untuk jangka waktu maksimal dua tahun.

Nama pelaku juga akan diumumkan ke publik dan berpotensi untuk dipasangkan alat pendeteksi elektronik yang mendeteksi aktivitas seksual.

Lantas, mengapa Indonesia menerapkan kebiri kimia, dan apakah efektif dalam mencegah kekerasan seksual?

Apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia melibatkan pemberian obat anafrodisiak yang menekan hasrat seksual laki-laki dengan menurunkan kadar testoteron.

Obat Leuprorelin, misalnya, digunakan untuk mengobati kanker prostat pada pria dengan cara menekan produsi testoreron di testis.

Penggunaan obat-obatan serupa semakin banyak diajukan oleh otoritas di seluruh dunia sebagai salah satu cara menghentikan kekerasan seksual.

Korea Selatan mulai mengizinkan hakim untuk menghukum pemerkosa dengan kebiri kimia hampir satu dekade lalu.

Negara bagian Alabama AS pada tahun 2019 memberlakukan undang-undang dimana orang yang dihukum karena pelanggaran seksual terhadap anak dibawah umur dibawah usia 13 tahun harus menjalani pengobatan tersebut setelah dibebaskan dari penjara.

Penggunaan obat anti-libido untuk pelaku kekerasan seksual berat juga telah diperdebatkan dan diterapkan di sejumlah yurisdiksi di Australia.

Pada tahun 2017, New South Wales memperkenalkan kebiri kimiawi sukarela bagi pelaku kekerasan seksual yang mengajukan pembebasan bersyarat.

Menteri Kepolisian Troy Grant berkata: "Jika saya memilih cara saya, saya akan melepaskan "kacang" mereka, tetapi ini adalah jalan yang tepat".

"Ini adalah langkah ke arah yang benar untuk memastikan bahwa anak-anak di komunitas kami aman dari predator tersebut."

Namun, banyak praktisi medis dan cendekiawan mengkritik praktik tersebut.

"Kebiri kimia bukanlah jawaban untuk menjaga anak-anak aman dari pelanggar seksual," tulis Maggie Hall, seorang kriminolog dari Western Sidney University.

"Tidak hanya karena kemanjurannya dilebih-lebihkan, tetapi dengan memaksa orang untuk meminum obat ini telah melanggar hak asasi manusia mereka."

Mengapa Indonesia menerapkannya?

Presiden Jokowi secara konsisten mendukung hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi kejahatan kriminal berat.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak 64 permohonan grasi dari warga Australia Andrew Chand dan Myuran Sukumaran bersama pelaku lainnya, yang sebagian besar asing - dalam kasus narkoba beberapa tahun lalu.

Pemerkosaan dan pembunuhan yang mengerikan terhadap seorang siswi Sumatera berusia 14 tahun pada tahun 2016 telah membuat marah banyak orang di Indonesia, membuat pemerintahan Jokowi segera mengusulkan pengebirian kimiwi dan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.

"Saya ingin memberikan peringatan akan kekerasan seksual terhadap anak," kata Jokowi saat itu.

"Saya ingin ini dipertimbangkan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga dengan cara yang luar biasa."

Kepala staf Presiden minggu ini mengatakan, keputusan untuk memperkenalkan peraturan baru tersebut adalah upaya untuk mengatasi kecemasan publik atas pelecehan anak.

"Ini merupakan bentuk kegelisahan Pemerintah untuk merespon berbagai kejadian di negara lain serta pandangan masyarakat di Indonesia," kata Moeldoko, yang akrab dipanggil dengan nama itu.

"Masyarakat Indonesia sebenarnya sangat diuntungkan dengan adanya (aturan kebiri) ini .

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan 38.059 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 - rekor tertinggi.

Bagaimana langkah tersebut diterima di Indonesia?

Retno Listyarti, komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik pemberlakuan hukuman tersebut, dengan mengatakan hal itu akan memberikan kepastian terkait penerapan undang-undang perlindungan anak nasional.

"Saya kira ini momen yang sangat luar biasa," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.

"Saya pikir ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujarnya.

Namun Siti Aminah Tardi, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menentang kebiri kimia dan menyerukan tindakan untuk mengatasi penyebab mendasar kekerasan.

"Mengontrol hormon seksual tidak menyelesaikan kekerasan seksual," katanya seperti dikutip oleh media lokal.

Mutia Ika Pratiwi, kepala LSM Perempuan Mahardika mengatakan kepada ABC bahwa dia tidak merasa bahwa kebiri kimia akan efektif dalam memerangi kekerasan seksual.

"Kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi pada anak juga bersumber dari hubungan kekuasaaan yang timpang, yang pada akhirnya menjadikan anak sebagai sasaran kekerasan itu sendiri," ujarnya.

"Kebijakan kebiri menunjukkan cara berpikir yang tidak berorientasi pada penyelesaian akar masalah,"

Senada dengan itu, direktur Pusat Perlindungan dan Kesejahteraan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, Santi Kusumaningrum, mempertanyakan kemanjuran kebiri kimia dan mengatakan bahwa pengenalan hal itu tanpa kebijakan yang lebih baik untuk melindungi anak "seperti sebuah lelucon".

"Bukti dari negara lain tentang kemanjuran kebiri kimia dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak, paling banter, tidak meyakinkan," katanya kepada ABC.

"Pastikan pusat kesehatan garis depan kita dilengkapi dengan peralatan atas kasus pemerkosaan dan cara menanganinya."

"Tiga kali lipatkan jumlah polwan dan dan pekerja sosial yang mampu menanggapi kasus sensitif seperti kekerasan seksual."

Apakah kebiri kimia mampu mengurangi kekerasan seksual?

Sarjana Kedokteran Universitas Yonsei, Joo Yong Lee dan Kang Su Cho menulis dalam Journal of Korean Medical Science pada tahun 2013 bahwa "seperti yang telah kami alami dalam menangani kanker prostat, kebiri kimia mungkin memiliki efek samping yang serius .... termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, dan gangguan glukosa serta metabolisme lipid."

Namun, para ahli hukum berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat pada umumnya tidak efektif sebagai pencegahan untuk melakukan kejahatan serius.

Dan, seperti yang ditulis oleh dr Lee dan dr Cho, "pengebirian kimia tidak lagi efektif setelah dihentikan".

Pratiwi dari LSM Perempuan Mahardhika menyebutkan bahwa peraturan baru ini tidak mengakui bahwa sebagian besar kekerasan yang dilaporkan dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban dalam ranah privat.

Kebiri kimia bahkan bisa membuat korban kembali dalam bahaya karena pelakunya bisa marah dengan hukuman itu, katanya.

Dokter Indonesia juga dapat menolak untuk menerapkan kebijakan tersebut atas dasar etika.

Ketika ide tersebut pertama kali diajukan oleh Jokowi tahun 2016, IDI mengatakan bahwa praktisi medis tidak dapat mengebiri orang dengan hati nurani yang baik.

"Pertama-tama, kebiri kimia melanggar hak asasi manusia," kata ketua IDI, dr Daeng Mohammaf Faqih.

"Kedua, menurut ilmu kedokteran, kebiri kimia bukanlah solusi yang efektif."

Apa ada tantangan lainnya?

Banyak pendukung hak perempuan dan anak-anak berpendapat bahwa penyebab kekerasan bersifat struktural, dan menyerukan pengesahan RUU anti-kekerasan seksual (UU PKS) yang telah lama ditunda oleh legislatif Indonesia.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, minggu ini meminta rekan-rekan legislatif negara untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

RUU itu akan memberikan "jaminan kebebasan dari pelecahan seksual dan kekerasan lainnya" di sekolah dan di tempat umum lainnya, katanya seperti dikutip oleh media lokal.

RUU tersebut telah mendapat tantangan dari kelompok agama konservatif, terutama karena pasal-pasal yang melarang "pelecehan" dalam hubungan pernikahan.

"Pemerintah perlu (memperkenalkan) instrumen hukum yang secara komprehensif akan mencegah, melindungi, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual," kata Ibu Pratiwi.

"Untuk bisa bicara masalah kekerasan seksual, Pemerintah harus tahu dulu apa itu kekerasan seksual, apa penyebabnya.

"Jika tidak, maka kebijakan yang dihasilkan kemungkinan besar akan kembali mengorbankan atau menempatkan korban dalam kondisi yang membahayakan mereka."

Indonesia telah menaikkan usia resmi pernikahan menjadi 19 tahun pada September 2019.

Pemerintah juga telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan dini dan kawin paksa pada tahun 2030.

Namun demikian, pernikahan dini anak masih menjadi masalah yang meluas di seluruh Indonesia, dan masih diterima secara sosial di banyak komunitas.

"Kami merekomendasikan bahwa investasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anak yang membutuhkan dapat mengakses bantuan sehingga mereka dapat mengungkapkan setiap insiden (kekerasan) dengan aman dan bahwa mereka segera menerima bantuan medis, psikologis, dan hukum," kata Kusumaningrum dari PUSKAPA.

"Ingatlah bahwa pelakunya mungkin seorang yang tinggal bersama mereka, di rumah yang sama.

"Situasi kompleks seperti ini tidak dapat diselesaikan dengan (peraturan) ini.


Terjemahan bebas dari Indonesia approves regulation to chemically castrate paedophiles. How effective will it be? - ABC News oleh Max Walden

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gotong Royong Mengangkat Beban Pandemi!

Gotong Royong Mengangkat Beban Pandemi! Sewaktu masih kecil kamu pasti pernah mendengar, atau setidaknya pernah membaca salah satu peribahasa Indonesia yang berbunyi “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing” . Arti sederhana dari peribahasa tersebut adalah, bahwa ketika suatu pekerjaan dilakukan secara bersama-sama maka pekerjaan itu akan terasa lebih mudah. Bentuk sederhana dari peribahasa tersebut seperti apa?. Saat kamu bersekolah, mungkin setiap hari Jum’at ada jadwal kerja bakti membersihkan sekolah sebelum memulai pelajaran. Atau ketika hari minggu, Pak RT tempat tinggalmu akan mengajak untuk membersihkan lingkungan di sekitar kompleks rumahmu. Bagi kita di Indonesia, kegiatan saling bersatu padu dalam melakukan pekerjaan ini lebih dikenal sebagai budaya “ Gotong Royong ”. Budaya gotong royong di Indonesia telah dikenal mulai dari zaman nenek moyang kita, hingga waktu zaman penjajahan pun, seluruh rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke bersatu padu untuk mengusir para...